lauttimur.com - Produk perikanan yang laku di pasar internasional merupakan produk yang mempunyai daya saing tinggi. Salah satunya ditentukan oleh faktor mutu/kualitas produk, yang dapat diperoleh dari jaminan penerapan cara pengolahan ikan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi. Sertifikat Kelayakan Pengolalan (SKP) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. SKP merupakan dasar dari pengurusan sertifikasi HACCP yang merupakan syarat mutlak untuk dapat melakukan ekspor (sertifikasi HACCP akan diulas di bagian Part 2).
5. Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan oleh Tim BPMHP (Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan).
6. Verifikasi lapangan dan evaluasi. Sertifikat SKP diterbitkan berdasarkan peringkat penilaian sebagai berikut:
SKP A apabila mempunyai nilai baik sekali, dan dilakukan surveillance 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
SKP B apabila mempunyai nilai baik, dan dilakukan surveillance 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
SKP C apabila mempunyai nilai cukup, dan dilakukan surveillance 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
Sertifikat SKP berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
7. Kriteria penilaian
Peringkat A mempunyai kriteria yaitu tidak ditemukan penyimpangan kritis (kritis = 0), tidak ditemukan penyimpangan serius (serius = 0), penyimpangan mayor paling banyak 5 (mayor = 0 – 5), dan penyimpangan minor paling banyak 6 (minor = 0 – 6).
Penilaian UPI dengan Peringkat B mempunyai kriteria yaitu tidak ditemukan penyimpangan kritis (kritis = 0), penyimpangan serius paling banyak 2 (serius = 0 - 2), penyimpangan mayor paling banyak 10 (mayor = 0 – 10), penyimpangan minor paling sedikit 7 (minor ≥ 7), dan jumlah kombinasi penyimpangan serius dan mayor paling banyak 10.
Penilaian UPI dengan Peringkat C mempunyai kriteria yaitu tidak ditemukan penyimpangan kritis (kritis = 0), penyimpangan serius paling banyak 4 (serius = 0 - 4), penyimpangan mayor paling sedikit 11 (mayor ≥ 11), dan penyimpangan minor lebih banyak dari jumlah penyimpangan mayor. Hal ini sesuai dengan Nomor 17/Permen-KP/2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.